Direktur Perusahaan Pemenang Tender Jadi Tersangka Baru Kasus AW 101


KPK Tetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Tersangka Korupsi Heli AW 101

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westlan (AW) 101, tahun 2016 - 2017.

Penetapan tersangka terhadap Presdir PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. ‎Terlebih lagi, pihak TNI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI.

"Setelah ekspose dari kami, dilakukan penetapan tersangka terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh), Direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Pihak TNI sendiri telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini. Tiga tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.

Basaria menjelaskan, penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK sejak bulan Maret 2017. Adapun, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.

‎Kemudian, dilakukan pelelangan oleh pihak TNI AU terkait pengadaan Heli AW 101 tersebut‎. Dalam pelelangan tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Nah, konon hasil lidik yang disidik tim, diterima info bahwa lelang ini sudah diatur oleh IKS. Dia sudah menentukan yang menang PT DJM," paparnya.

Diduga, Irfan Kurnia Saleh telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen Helikopter angkut dengan nilai Rp514 Miliar. Namun, IKS selaku Presdir PT DJM melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 Miliar.

"Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp224 Miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 aya (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber

Comments