Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101


Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 10. Ketiganya diduga melakuka penyimpangan saat menjadi tim pengadaan.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2016.

"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot.
Sumber

Comments