Kemendag gandeng Kejagung kaji peluang barter Sukhoi dengan karet


Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung guna mengkaji kemungkinan barter komoditas dengan Rusia. Negeri Beruang Merah itu menginginkan produk karet Indonesia ditukar dengan Sukhoi.

"Sebelum terjadi penyimpangan hukum, kami mohon Jaksa Agung bisa beri pendampingan dan banyak hal lain," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di kantornya, Rabu (17/5).

Enggartiasto mengakui, barter atau pertukaran barang dagangan diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan. Namun, dia belum bisa memastikan komoditas apa yang bakal dijadikan obyek pertukaran.

"Setiap beli alutsista maka ada rumusannya itu. Kementerian pertahanan beli Sukhoi dan sebagian dari itu ada imbal dagangnya," katanya.

"Itu yang jadi bagian pembicaraan. Karena kami tidak mau menawarkan yang dia nggak butuh."

Pemerintah, lanjutnya, telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk menjadi pelaksana barter. Sementara Rusia telah menunjuk Rostec.

Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan siap melakukan pendampingan.

"Kejaksaan punya kapasitas untuk beri legal opinion. Kita berharap akan terhindar kemungkinan terjadinya kelemahan yang nantinya merugikan kita semua," kata Prasetyo.

"Ketika kita kontrak dengan negara asing, kita ada di posisi di bawah karena kontraknya ada kesalahan. Diharapkan tidak terjadi lagi dan negara tidak alami kerugian.
Sumber

Comments