BPK akan periksa kasus dugaan korupsi helikopter militer


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter militer Agusta Westland (AW) 101 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

"Untuk pengadaan di Kemhan dan TNI, dalam waktu dekat untuk langkah awal kami akan lakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Timnya sudah kami siapkan," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I di Jakarta, Senin (29/5).

Kendati demikian, lanjut Agung, PDTT tersebut dilakukan tidak hanya untuk kasus pengadaan Heli AW 101 tapi juga untuk seluruh pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang berdasarkan penilaiann BPK berisiko tinggi. "Kami akan siapkan rencana auditnya. Jadi bulan ini kami siapkan, selesai Ramadhan kita akan masuk untuk itu. Salah satu objek pemeriksaan kita adalah pengadaan Heli AW 101," kata Agung.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengadaan helikopter militer Agusta Westland (AW) 101 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar di Gedung KPK pada akhir pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik POM TNI, ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan untuk sementara ditetapkan tiga tersangka militer. Tersangka pertama adalah Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa.

Inisial FA digunakan untuk Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara. Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016), Kadisadaau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017).

Tersangka kedua adalah Letkol Admisitrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas dan tersangka ketiga Pelda (Pembantu letnan dua) SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/nonmiliter.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence SIUP).
Sumber

Comments