KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal TNI Libatkan Direktur Pelindo II



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti dugaan korupsi terkait pengadaan Kapal jenis Bantu Cair Minyak (BCM) KRI Tarakan 905. Kapal itu telah diserahkan kepada TNI Angkatan Laut pada Agustus 2016 dari PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB), Persero.

Menurut Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kasus pengadaan KRI Tarakan 905 oleh PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

"KPK harus segera mengsut kasus tersebut karena pengadaan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Uchok saat dihubungi, Senin (27/3).

Sebelumnya KPK telah menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas)  pada tanggal 28 Desember 2015. Namun, saat ini masih dalam proses pengusutan.

"Kami memang sudah menunggu proses serah terima kapal tersebut," ujar sumber KPK. 

Mantan Direktur Utama PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari, Riri Syeried Jetta diduga terlibat dalam kasus pengadaan kapal tersebut. Saat ini Riri duduk sebagai Direktur Pembinaan Anak Usaha PT Pelindo II.

Meski sempat 10 kali gagal ujicoba dan harga pengadaan naik dari sekitar Rp 200 milyar menjadi Rp 300 milyar lebih, KRI Tarakan 905 akhirnya diserahkan kepada TNI AL pada 8 Agustus 2016. 

Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut saat dihubungi ihwal kasus ini

Comments

Post a Comment