Pengamat: Tak Mungkin KSAU Beli Heli AW 101 Tanpa Izin

Pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkatan Udara (AU) menuai kontroversi. Polemik mencuat saat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu melakukan rapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin 6 Februari 2017.

Gatot mengadu pada Komisi I DPR bahwa kewenangan pengawasan anggaran terpotong lantaran adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Alhasil Gatot tidak mengetahui pembelian helikopter AW 101.

Di sisi lain, Ryamizard pun tidak mengetahui pembelian helikopter yang diperuntukan sebagai angkutan khusus presiden, wakil presiden dan tamu kehormatan negara.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII), Dedi Haryadi menguatakan, pengadaan helikopter AW 101 lebih kepada pemenuhan kebutuhan angkut militer. Pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak mungkin tanpa persetujuan Panglima TNI dan Menhan.

"Tidak mungkin mantan KSAU (Agus Supriatna) nyelonong dan memutuskan (sendiri)  anggaran pembelian helikopter. Setelah dicek di dalam Permenhan 17 Tahun 2014, pengguna anggaran (pertahanan), Menhan punya kewenangan untuk membeli alutsista," ujar Dedi di Sekretariat TI Indonesia, Jalan Amil Raya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2017.

Selain itu, lanjutnya, melihat Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dengan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayaran pembelian alutsista, tidak memungkinkan bila KSAU berjalan sendiri. Sebab pengadaan alutsista harus dengan persetujuan Menhan.

Panglima TNI dan Menhan, sebut Dedi, juga ada dalam satu kelompok. Sebab saat dirinya mengecek Undang Undang Industri Pertahanan, Panglima TNI dan Menhan berada dalam satu keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

"Di situ (KKIP), tugasnya menentukan pemenuhan kebutuhan alutsista. Kalau dibilang Menhan dan Panglima TNI tidak tahu mekanisme pengadaan, itu menunjukkan adanya kekacauan," tegas dia.

Helikopter AW 101 dibeli seharga USD55 juta atau setara Rp731 miliar (kurs Rp13.300/USD). Pengadaan helikopter itu sempat dua kali ditolak Presiden Joko Widodo karena diperuntukkan sebagai angkutan VVIP, sehingga TNI AU membeli dengan alasan untuk kebutuhan pasukan dan SAR tempur.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mengaku bahwa pembelian helikopter AW 101 sudah sesuai prosedur. Dia menjelaskan, prosedur penganggaran dari TNI AU ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sudah benar karena pengajuan proposalnya diterima oleh Kemenhan.

"Jelas sudah lolos dari pemerintah. Yang bisa batalkan siapa? Masa kita yang batalkan. Secara logika saja, kita kan juga tidak bisa membatalkan. Kalau perlu tanya prosedurnya seperti apa ke Kemenhan. Kebijakan anggaran di Kemenhan. Satuan bawah itu hanya pengguna anggaran. Dikasihnya seratus, pakai seratus," tutur Agus.
Sumber

Comments